Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Soroti Ruko Tanpa IMB di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, Ini Kata Kadis PU

Pasalnya ruko ini dibangun tanpa izin dan menyalahi aturan perda tata ruang Kabupaten Gowa.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sebuah bangunan ruko di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, menjadi sorotan aktivis di Gowa.

Pasalnya ruko berlantai dua ini milik pengusaha NS ini dibangun tanpa izin dan menyalahi aturan perda tata ruang Kabupaten Gowa.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mundoap, saat sejumlah media mengkonfimasi.

"Memang tidak ada izinnya. Pernah mereka datang minta tapi tidak saya keluarkan izinnya, karena melanggar sempadan jalan, " katanya, Senin (22/8/2016).

Bangunan yang berdiri depan jalan Poros Gowa itu, ditengarai dibangun hanya berjarak 6 meter dari badan jalan. Padahal sesuai aturan badan jalan, bangunan yang didirikan depan jalan nasional harus 15 meter dari badan jalan. Sementara jalur provinsi 12 meter dari badan jalan.

Bukti lain juga terlihat dari surat panggilan kepala bidang tata ruang PU Gowa, kepada yang bersangkutan pada April lalu, namun hingga batas ditentukan, pemilik bangunan tidak juga mengindahkan.

Dalam surat pemanggilan itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan membangun diarea garis sempadan jalan Perda No. 3 tahun 2005 tentang garis sempadan jalan negara (nasional). Dan juga menyalahi ketentuan Perda No. 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gowa.

Direktur Eksekutif Center Information Public (CPI), Zulfiadi Muis, mengatakan, pemerintah jangan tebang pilih tentang penertiban bangunan yang tidak memiliki izin.

"Jangan hanya bangunan milik pedagang saja yang diratakan, padahal masih ada bangunan lain yang berdiri tanpa izin tapi dibiarkan. Jangan tumpul keatas dan tajam kebawah. Pemerintah disini harus adil," katanya.

Sementara itu, pengusaha NS yang dikonfirmasi media, mengaku dengan nada tinggi jika bangunan miliknya yang ada di Jl Sultan Hasanuddin, memang tidak memiliki izin.

"Kenapa cuman bangunan saya yang disorot. Jangan cuma bangunan milik saya yang dibongkar sebab banyak bangunan lain yang juga menyalahi aturan yang ada. Seperti itu Cafe Pangeran itu juga,".

Namun, NS mengaku siap jika bangunannya akan dibongkar oleh pemerintah jika memang harus dibongkar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved