Ada Baliho Klaim Kepemilikan Lahan Pasar Sentral Palopo
Baliho yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 19.034 meter persegi berdiri di depan pasar
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Lahan Pasar Sentral Kota Palopo diklaim warga bernama Andi Ikhsan Baso Mattorang.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Lahan Pasar Sentral Kota Palopo diklaim warga bernama Andi Ikhsan Baso Mattorang.
Pantauan TribunPalopo.com, Selasa (23/8/2016), dua baliho yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 19.034 meter persegi berdiri di depan pasar, Jl Rambutan, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dalam baliho berukuran 2x1,5 Meter itu tercantum keputusan Pengadilan Negeri Palopo nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.
Selain itu ada juga keputusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan
Putusan Mahkamah Agung RI : No 2536 K/PDT/2013.
Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasar-sentral-palopo_20160823_154122.jpg)