Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 71 RI

VIDEO: 159 Napi Sidrap Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Dua di antara 159 penerima remisi bebas. Kedua napi yang bebas terkait kasus pengeroyokan dan pencurian.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE- Pemberian remisi kepada 159 narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (17/8/2016).

Dua di antara 159 penerima remisi bebas. 

Mereka adalah Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.

Keduanya telah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan dan pencurian. 

Sekretaris Kabupaten Sidrap, Ruslan, yang mewakili kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, menyerahkan remisi HUT ke-71 RI, tersebut. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved