HUT ke 71 RI
SYL Jabat Tangan dan Peluk Terpidana Kasus CCC di Lapas Makassar
Hamid Rahim Sese langsung mendatangi Gubernur sembari jabat tangan dan pelukan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menghadiri upacara penyerahan pemberian remisi terhadap narapidana yang telah memenuhi persyaratan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (17/08/2016).
Usai pemberian remisi, di halaman Lapas kelas 1 Makassar nampak terpidana korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre, Hamid Rahim Sese langsung mendatangi Gubernur sembari jabat tangan dan pelukan.
Informasi diperoleh Tribun, Hamid Rahim Sese menjadi terpidana korupsi selama empat tahun penjara berdasrkan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 2011 yang memutuskan agar Hamid Rahim dijebloskan ke penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.
Hamid Rahim Sese menjadi terpidana setelah mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya.
Atas dasar itulah, terpidana divonis bersalah oleh PN Makassar, PT Sulsel bahkan memori kasasi yang diajukannya juga ditolak Mahkamah Agung. (*)