Penelitian BPPPA Sulsel: Kejahatan Seksual Intai Sekolah Agama
Tokoh Agama, memiliki peran strategi dalam mengubah pola pikir para pelaku kejahatan untuk berbuat baik.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejahatan seksual mulai mengintai pelajar sekolah berbasis agama di Sulawesi Selatan.
Hal tersbut dibeberkan oleh Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Sulawesi Selatan Suciati Saptamargani, dalam acara advokasi dan sosialisasi program BPPA Sulsel, di Four Point By Sheraton Hotel, Senin (15/8/2016).
Kendati demikian, Suciati tidak berani membeberkan data jumlah kekerasan seksual terhadap pelajar di sekolah berbasis agama di Sulawesi Selatan ini.
Ia berdalih, mempublish kekerasan seksual bagi anak dan pelajar menyalahi UU perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Adapun data yang dihimpun BPPPA terhadap kekerasan seksual di sekolah pesantren itu, atas laporan korban dan orangtuanya.
Dari data BPPPA Sulawesi Selatan, tahun 2015 telah ditangani 600 kasus seksual di Sulawesi Selatan, angka tersebut diperkirakan akan naik hingga 20 persen di tahun 2016 ini.
Hanya saja data 2016 belum bisa dibeberkan. BPPPA akan merilisnya nanti disaat akhir tahun.
"Perlu diketahui, dengan banyaknya orang yang melapor makin terlihat kekerasan terhadap perempuan," ujar Suci.
Berbagai watak seseorang melakukan hal kejahatan seksual yang ditemukan oleh Suci, itu seperti penyakit kejiwaan, over seksual, dan korban media sosial.
Tentunya, untuk memerangi ini, itu dilakukan cara pendekatan religius.
Tokoh Agama, memiliki peran strategi dalam mengubah pola pikir para pelaku kejahatan untuk berbuat baik.
"Tokoh agama sangat tepat di era seperti saat ini," katanya.
Selain itu, dibutuhkan peran serta pemerhati perempuan, media massa, dan kepala keluarga dalam mensosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual.
Sementara itu, Kepala Bidang Partisipasi Lembaga Profesi Kementrian BPPPA RI Rizkiyono mengatakan pemerintah telah melakukan upaya yang sangat maksimal dalam memerangi pelaku kejahatan seksual.
Tidak sekadar sosialisasi, BPPPA di seluruh Indonesia, juga memberikan pendampingan hukum bagi korban, itu para pelaku bisa dijerat dengan UU yang berlaku.
Saat ini, yang utama dan harus dilakukan adalah bekerjasama antar lembaga, serta komitmen melakukan penanganan terhadap kekerasan seksual.