Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wow, Pengadilan Agama Pinrang Tangani 2500 Kasus Pernikahan Selama 2016

Masalah pernikahan yang dimaksud adalah perceraian, itsbat nikah, dispensasi nikah, serta pembagian harta gono-gini.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/HERY
Wakil Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Staramin. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kabupaten Pinrang berada pada posisi pertama sebagai daerah yang memiliki pemohon dan penggugat masalah pernikahan terbanyak dalam skala Sulselbar di tahun 2016.

Hal itu disampaikan Wakil Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Staramin, kepada TribunPinrang.com, Minggu (14/8/2016).

"Dari 24 Kantor Pengadilan Agama yang ada di Sulselbar, Pinrang terbanyak masalah pernikahannya, yakni 2.500 pemohon dan penggugat," kata Staramin.

Masalah pernikahan yang dimaksud adalah perceraian, itsbat nikah, dispensasi nikah, serta pembagian harta gono-gini.

"Di antara empat masalah pernikahan tersebut, didominasi oleh masalah perceraian, yakni 600 pemohon dan penggugat," jelas Staramin.

Kantor Pengadilan Agama berada di Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved