Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Kemenag: Nikah Itu Pake Surat, Kawin Pake Urat

Sehigga pernikahan harus dikelola dengan benar dan cermat juga oleh orang orang yang profesional dan mendapat pengakuan dari negara.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Anita Kusuma Wardana
CITIZEN REPORTER
Ka.Kanwil Kemenag Sulsel H. Abd Wahid Thahir membuka acara Assesment Calon Penghulu Kemenag Sulsel yang dilaksanakan sehari (11/8/2016) di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar. 

Mawardy Siradj SAg

Pelaksana Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sulsel

Melaporkan dari Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM-Setiap pernikahan harus tercatat secara resmi dalam administrasi kependuduka resmi suatu negara, meskipun menikah merupakan amalan sunnah yang menjadi domain Agama Khususnya Agama Islam.

Namun, ia juga merupakan  domain negara yang juga memiliki bias sosial yang sangat besar. Sehigga pernikahan harus dikelola dengan benar dan cermat juga oleh orang orang yang profesional dan mendapat pengakuan dari negara.

Demikian salah satu petikan yang disampaikan Ka.Kanwil Kemenag Sulsel H. Abd Wahid Thahir dihadapan 154 orang peserta pada pembukaan Assesment Calon Penghulu Kemenag Sulsel yang dilaksanakan sehari (11/8/2016) di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar.

Disinilah letak perbedaan mendasar antara Nikah dengan Kawin. Kalo Pernikahan itu harus dilengkapi oleh Surat atau administrasi resmi dari Negara barulah Dinyatakan SAH ketika bisa mendapatkan pengakuan resmi baik secara administrasi kenegaraan maupun dari sisi sosialnya, sedangkan kalo Kawin modalnya hanya "urat" yang secara administrasi kenegaraan dan secara sosial tidak resmi atau tidak SAH, ujar Ka.Kanwil yang disambut gelak tawa peserta.

Assesment ini dilaksanakan salah satu tujuannya disamping untuk melihat dan menilai kapasitas personality dan wawasan calon Penghulu (petugas yang melaksanakan pernikahan resmi atas nama negara) juga dalam rangka mengatasi kekurangan tenaga Penghulu Fungsional yang melayani masyarakat di bidang kepenghuluan, tambahnya.

Sebelumnya, H. Sahawi Muhammad selaku panitia pelaksana Assesment ini melaporkan bahwa saat ini Sulawesi Selatan yang mempunyai 271 KUA Kecamatan yang menjadi institusi khusus yang menyelenggarakan peristiwa pernikahan di bawah naungan Kementerian Agama Khususnya bagi Umat Islam, sementara tenaga Penghulu Fungsionalnya hanya diisi oleh 112 orang, artinya sulsel masih kekurangan tenaga Penghulu.

Secara khusus Tujuan Assesment tenaga fungsional Penghulu ini adalah untuk mengetahui potensi dasar dari para calon Penghulu, terutama ilmu Fiqh Munakahat, khutbah nikah maupun peraturan perundang-undangan di bidang pernikahan.

Selain itu juga untuk menyiapkan tenaga Penghulu yang handal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kesempatan kepada pegawai Kementerian Agama yang memiliki potensi dan berminat serta bersyarat untuk menjadi penghulu, jelas Sahawi.

Assesment ini akan dilaksanakan dalam bentuk Ujian Tertulis dan wawancara baik yg sifatnya wawancara substantif yang akan dihadapi oleh 7 orang yang sudah di tunjuk dan ditugaskan khusus oleh Kementerian Agama Sulsel, terdapat juga wawancara psikotes.

Selain Kepala Kanwil Kenag Sulsel, tampak hadir sejumlah pejabat pada acara pembukaan diantaranya Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar, Pejabat dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, LAN, Biro Kepegawaian Kemenag RI.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved