Ini Aturan Baru Penggunaan Pakaian ASN Soppeng, Jilbab Wajib Polos
Sementara khusus perempuan, diwajibkan menggunakan jilbab warna khaki polos.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan pakaian dinas para Aparatur Sipil Negera (ASN).
Kabag humas Soppeng, Ilham, Senin (14/8/2016), mengatakan, aturan baru terkait penggunaan seragam sipil ASN, mulai diberlakukan hari ini (Senin).
Pada hari Senin dan Selasa, ASN Soppeng, diwajibkan menggunakan seragam pakaian dinas harian (PDH) warna khaki.
Tambahan khusus perempuan yang berjilbab, diwajibkan menggunakan warna khaki polos.
Pada hari Rabu, para ASN Soppeng, diwajibkan menggunakan kemeja putih dan khusus perempuan menggunakan jilbab dan rok hitam polos.
Begitupula pada hari Kamis dan Jumat, para ASN, diwajibkan menggunakan pakaian baju batik. Khusus untuk hari Kamis, ASN, menggunakan pakaian batik khas daerah dan hari Jumat, menggunakan pakaian batik nasional, setelah berolahraga.
Jilbab yang digunakan oleh perempuan, juga harus polos, seperti hari-hari lainnya.