DPRD Gowa Sahkan Lima Perda, Salah Satunya LAD
selain LAD Perda lain yang disahkan yakni RPJMD Tahun 2015
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Lima rancangan peraturan daerah dijadwalkan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Gowa, Senin (15/8).
Dari kelima Perda tersebut, salah satunya Perda lembaga Adat Daerah (LAD) yang mengundang kontroversi selama pembahasannya berlangsung.
Ketua DPRD Gowa, Anzar Zaenal Bate, mengatakan, selain LAD Perda lain yang disahkan yakni RPJMD Tahun 2015, dana Silva Penggunaan Anggaran, Ranperda Pasar Tradisional, dan Ranperda Partisipasi Pihak Ketiga.
"Betul dinda, rencana sidang paripurna akan dilaksanakan hari Senin dan ada lima raperda salah satunya LAD. Bab III telah diganti dan menempatkan pemandangan umum Ketua lembaga adat menjalankan fungsinya sebagai Somba. Mestinya kita memahami tujuan lembaga adat ini untuk pelestarian budaya dan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarkat di Gowa," katanya, Minggu (14/8).
Terpisah, Ketua Lembaga Adat Gowa, Andi Baso Mahmud menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak dengan keras pengesahan LAD tersebut.
Menurutnya, naskah pada BAB III yang menyebutkan bahwa Bupati Gowa selaku ketua lembaga adat disebut sebagai raja Gowa tidak ada bedanya dengan Bupati Gowa yang disebut sebagai sombayya.
"DPRD Sudah menjual harga dirinya, dan tidak pro rakyat jika mengesahkan LAD itu, karena sama saja kalau BAB III sebutan Bupati Gowa sebagai Raja itu diganti menjalankan fungsi dan peran Somba sama saja," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengaku akan mengadu ke Provinsi untuk menolak pengesahan LAD tersebut. Jika provinsi dalam hal ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo tidak menindaklanjuti maka pihaknya akan mengadu ke Mendagri.
"Kita tetap tolak ini, kita ke Gubernur dulu, kalau gubernur tidak merespons maka kita ke Mendagri, lebih hebat lagi ini karena disebut sebagai somba, dan itu sama saja. Kita punya lembaga adat resmi, apa bedanya disebut raja dengan Somba karena somba itu sebutan Raja," katanya.
Sementara itu, Salah satu anggota Pansus LAD, Asriady Arasy mengakui seharusnya draf LAD setelah dikaji oleh Hukum Provinsi dikembalikan ke Pansus untuk dibahas kembali.
"Ini tidak dikembalikan lagi. Langsung di Paripurnakan, sementara aturannya itu, setelah dikaji oleh Provinsi dikembalikan lagi ke Pansus, " katanya.