Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Ditetapkan Tersangka, MA Resmi Dikeluarkan dari SMKN 2 Makassar

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dan laporan dari berbagai guru SMK 2 Makassar.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) bersama anaknya. SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mengeluarkan MA (15). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pihak SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mengeluarkan MA (15), tersangka pengeroyokan bersama ayahnya Adnan Achmad (42) terhadap Dasrul (53), guru arsitek.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 2 Makassar, Chaidar Madja, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dan laporan dari berbagai guru SMK 2 Makassar.

"Kita sudah resmi mengeluarkan MA dari sekolah, hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan dan laporan guru-guru terkait perilaku MA," ujar Chaidar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2016).

MA bersama ayahnya yang saat ini berstatus tersangka diambilalih kasusnya dari Polsek Tamalate ke Polrestabes Makassar.

Sebelumnya tak terima anaknya ditegur dan diduga dipukul oleh gurunya, Adnan Achmad (43), menganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul, Rabu (10/8/2016).

Adnan memukul bagian muka korban sehingga bersimbah darah.

Kejadian tersebut terjadi di lingkungan SMK 2 Makassar pada pukul 11.00 Wita

Usai kejadian tersebut pelaku diamankan Personil Polsek Tamalate di SMK 2 Makassar.

Informasi yang dihimpun alasan pelaku memukul korban dikarenakan tak terima anaknya dianiayah oleh pelaku saat jam sekolah.

Dipindahkan 

Adnan Mahmud (43) dan putranya, MAS (15), dua tersangka pemukulan Guru Gambar Arsitektur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Kota Makassar, M Dasrul (52), Jumat (12/8) petang tadi, dipindahkan ke sel Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar.

Sejak Rabu (10/8) malam, Adnan dan putra sulungnya ditahan di sel Markas Kepolisian Resort Kota Tamalate, Jl Danau Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar.

"Kasusnya diambil alih Polrestabes. Jadi tersangka dipindahkan ke sana juga," kata Kapolsekta Tamalate Komisaris Polisi (Kompol) Aziz Yunus, kepada wartawan, Jumat sekitar pukul 19.00 wita.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved