VIDEO: Direktur ACC, Inpres Percepatan Pembangunan Disalahgunakan
Karena berdasar inpres itu, penegak hukum menghentikan penyelidikan sejumlah kasus korupsi di Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 8 Januari 2016 ini telah disalahgunakan oleh penegak hukum.
Karena berdasar inpres itu, penegak hukum menghentikan penyelidikan sejumlah kasus korupsi di Sulsel.
“Ini sangat meresahkan teman-teman. Makanya kami lakukan serial diskusi untuk menyatukan sikap kita menghadapi situasi ini,” kata Thalib, sapaan Muthalib, dalam diskusi Inpres Diskresi Kepala Daerah Modus Baru Korupsi di Kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (11/8/2016) siang.(*)
Simak videonya