Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

Polisi Tetapkan Dua Satpol PP Jadi Tersangka

akhirnya penyidik menetapkan satu anggota Satpol PP lainnya, Safri (28) sebagai tersangka.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Polisi Tetapkan Dua Satpol PP Jadi Tersangka
HANDOVER
Salah satu tersangka dalam kasus penyerangan Balaikota Makassar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Buntut dari kasus pengeroyokan yang terjadi di anjungan Pantai Losari dan penikaman terhadap anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar akhirnya ditetapkan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka penikam Bripda Michail Abraham adalah honorer di Satpol PP kota Makassar.

"Tersangka itu berinisial J umur 24 tahun pekerja honorer di satpol pp. Saat ini tersangka masih diperiksa dan dikembangkan," kata Rusdi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani Makassar, Kamis (11/8/2016).

Saat ini, J telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan beberapa alat bukti kuat, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka.

Rusdi menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam rangka mempercepat penyelesaikan kasus yang terjadi untuk kasus penikaman yang terjadi didalam balaikota Makassar, Sabtu (6/8/2016).

Kepada penyidik, J mengaku menggunakan badik untuk menikam Bripda Michael Abraham dihalaman balaikota Makassar. Saat itu, Bripda dalam keadaan terjatuh lalu tersangka menikam sebanyak dua kali.

Selain badik yang diamankan, polisi juga amankan celana tersangka yang ada noda bercak darah almahum Michail. Korban juga juga sempat lakukan perlawanan saat terjatuh.

"Jadi kita jerat tersangka dengan pasal 338 dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kita juga tetapkan tersangka karena punya waktu 24 jam," jelas Rusdi.

Kasus penikaman Bripda Michail jelas adalah buntut dari pengeroyokan yang dilakukan oknum Satpol PP Makassar terhadap dua anggota Sat Sabhara.

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Sabtu (6/8), yang kemudian memicu penyerangan di Balaikota Makassar ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah penyidik Ditreskrimum Polda melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, akhirnya penyidik menetapkan satu anggota Satpol PP lainnya, Safri (28) sebagai tersangka.

Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, tersangka Safri terbukti berdasarkan keterangan kesaksian warga yang berada di lokasi dan juga sekaligus pengakuan korban dan tersangka sendiri.

"Sudah kita tangani itu, sudah ada satu tersangka S dan sementara satu orang dan masih kami kembangkan untuk saksi memang berdasarkan warga yang sedang berada di TKP serta keterangan tersangka," ujar Erwin.

Safri resmi ditetapkan tersangka sekaligus langsung dilakukan penahanan, karena perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved