Rumah Hukum Akbar Faizal Dampingi Muh Dasrul
Bahkan ketika Dasrul dimintai keterangan dihadapan penyidik, Tim Hukum Akbar Faizal sudah ikut mendampinginya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Muhammad Dasrul (54), korban penganiayaan oleh orangtua siswa SMK Negeri 2 Makassar memberikan kuasa kepada Rumah Hukum Akbar Faizal sebagai penasehat hukum.
Bahkan ketika Dasrul dimintai keterangan dihadapan penyidik, Tim Hukum Akbar Faizal sudah ikut mendampinginya.
Koordinator Rumah Hukum Akbar Faizal Aziz Pangeran mengatakan pihaknya dikuasakan oleh Dasrul untuk mendampinginya.
"Kami telah mendampinginya di hadapan penyidik," kata Aziz, Kamis (11/8/2016).
Aziz menambahkan pihaknya juga mendampingi Ketua PGRI bersama ratusan guru dan pelajar di Polsekta Tamalate.
"Saya punya surat kuasa dari pak Dasrul," kata alumnus UIT Makassar tersebut.
Rumah Hukum Akbar Faizal sendiri merupakan lembaga yang didirikan oleh anggota Komisi Hukum DPR RI Akbar Faizal.
Lembaga ini telah mendampingi puluhan kasus di Sulsel yang melibatkan para kaum miskin.
Juru Bicara Akbar Faizal, Rusman Ali menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk berdasarkan pengamatan Akbar Faizal terhadap fenomen hukum di tanah air.
"Persamaan di muka hukum kita coba penuhi melalui lembaga ini. Alhamdulillah, semoga lebih banyak lagi warga Sulsel bisa terbantu," ujar alumnus STIMIK Dipanegara ini.(*)