Pengadilan Agama dan BPS Luwu Utara Minta Tanah
Menurutnya, Pemkab Luwu Utara tidak ingin terburu-buru dalam menyerahkan aset, karena ingin mempelajarinya terlebih dahulu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Pengadilan Agama dan Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Utara mengajukan permohonan hibah tanah kantor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu Utara, Muh Kasrum, kepada TribunLutra.com, Kamis (11/8/2016).
"Ada dua instansi vertikal yang memasukkan permohonan hibah tanah kantor," kata Kasrum.
Menurutnya, Pemkab Luwu Utara tidak ingin terburu-buru dalam menyerahkan aset, karena ingin mempelajarinya terlebih dahulu.
"Menyerahkan aset itu memang butuh waktu lama," paparnya.
Kantor Pengadilan Agama dan BPS Luwu Utara terletak di Jl Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba. (*)