Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Sesalkan Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Makassar

Tentunya ini sesuatu yang sangat disesalkan terjadi di lingkungan akademik.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Andi Fajar Asti

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia

DUNIA pendidikan kembali tercoreng setelah kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar oleh ayah siswanya berinisial Al, Adnan Ahmad, Rabu (10/8/2016).

Penganiayaan terjadi setelah siswa tersebut melapor kepada orangtuanya akibat ditegur tak mengerjakan tugas sekolah.

Sang ayah tak terima anaknya ditegur oleh gurunya sehingga langsung datang ke sekolah.

Kini, sang ayah menjadi tersangka penganiayaan, selanjutnya ditahan di Mapolsek Tamalate, Makassar.

Tentunya ini sesuatu yang sangat disesalkan terjadi di lingkungan akademik.

Saya selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia menyimpulkan beberapa analisis untuk mencegah agar kejadian ini tidak terulang kembali di sekolah yang notabenenya tempat lahirnya kaum terpelajar:

1. Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pembelajaran di sekolah yang lebih manusiawi.

2. Seharusnya masalah ini tidak perlu berakhir tragis sampai harus mentersangkakan sang guru selama punishment yang diberikan masih dalam kategori mendidik.

3. Punishment adalah sesuatu yang diperbolehkan selama melahirkan sikap positif kepada siswa.

Tentunya punishment dilakukan secara terukur dan memberikan efek positif terhadap siswa.

4. Mendesak pemerintah untuk menerbitkan petunjuk teknis penerapan UU Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Perlindungan Anak dan aturan pelanggaran HAM untuk kawasan pendidikan.

Hal ini di maksudkan untuk menghindari ketakutan guru dalam proses pembelajaran disekolah yang rentan dengan tuduhan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Ini adalah celah sehingga banyak kasus guru dilaporkan di kepolisian akibat mencubit, mencukur rambut siswa, menyuruh push-up, menjemur siswa dan lain-lain yg sesungguhnya masih dalam ranah mendidik.

5. Melindungi guru di sekolah untuk menerapkan etika peserta didik terhadap gurunya dan begitupun sebaliknya guru menghargai hak-hak siswa.

6. Membangun komitmen antara sekolah dan orang tua siswa melalui organisasi orangtua siswa di setiap satuan pendidikan untuk merelakan anaknya dibesarkan di lingkungan sekolah.

Artinya bahwa selama disekolah, maka yg menjadi orangtua siswa adalah gurunya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved