Nilai Tidak Kompeten, Mahasiswa Minta Pengawas RSUD Bulukumba Diganti
Kordinator Aksi IMM, Amrul Abu Khair mengatakan, kebijakan Pemkab yang mengangkat lima warga Bulukumba itu harus ditinjau ulang dan harus dibatalkan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Sejumlah mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bulukumba melakukan aksi demo ke DPRD dan kantor Bupati Bulukumba, Rabu (10/8/2016).
Mereka melakukan aksi unjukrasa terkait pihak Pemkab Bulukumba mengangkat lima pengawas RSUD A Sultan Dg Radja Bulukumba yang oleh mahasiawa menganggapnya tidak kompoten dan bertolakan dengan UU No 44 Tahun 2009 dan Permenkes No 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Kordinator Aksi IMM, Amrul Abu Khair mengatakan, kebijakan Pemkab yang mengangkat lima warga Bulukumba itu harus ditinjau ulang dan harus dibatalkan.
"Alasannya karena yang harus menjadi pengawas adalah orang yang miliki pemahaman dalam bidang kesehatan atau bidang medis dan tidak pernah dipidana. Nah, yang diantara lima kan ada orang mantan narapidana," kata Amrul Abu Khair saat aksi demo.
Aksi mahasiswa IMM diterima oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba Daud Kahal. Dia mengatakan aspirasi itu akan dicermati.
Dijelaskan pula bahwa pengangkatan Dewan Pengawas melalui mekanisme dari Rumah Sakit, terkait pasal 10 Permenkes ada pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah lebih lima tahun telah menjalani hukuman sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesetaraan.
Sedang di DPRD aspirasi mereka diterima oleh anggota DPRD Bulukumba, Aminah yang menjelaskan saat ini DPRD tinggal menunggu hasil kajian Inspektorat.
" Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan perundang undangan maka akan diajukan rekomendasi kepada bupati Bulukumba untuk dilakukan revisi ulang terhadap Dewan Pengawas Rumah Sakit," kata Aminah.
Sedang yang menjadi Pengawas RSUD A Sultan Dg Radja Bulukumba adalah Sekda Bulukumba A. Bau Amal, A. Mapiwali A. Ade Ariadi, AM Juharta dan Makmur Masda. (*)