Mantan Kadis Kesehatan Parepare Divonis 1 Tahun Penjara
Kami masih pikir-pikir karena vonis 2/3 dari tuntutan. Sementara denda dan uang pengganti sama,"katanya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr Jamal Sahil divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 tahun penjara bersama uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare,M uh Yusuf, Rabu (10/8/2016) mengatakan, upaya hukum selanjutnya terkait putusan tersebut, jaksa pikir-pikir."
Kami masih pikir-pikir karena vonis 2/3 dari tuntutan. Sementara denda dan uang pengganti sama,"katanya.
dr Jamal Sahil merupakan salah satu pihak yang terjerat kasus hukum karena terlibat dan dianggap paling bertanggungjawab dalam korupsi pemotongan jasa medik dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 2011-2012 yang merugikan Rp 300 juta.
Saat terjadi pemotongan, salah satu dokter fungsional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Dalam kasus ini juga ikut tersere mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare lainnya, Andi Besse Dewagong.
Selain itu, juga melibatkan dua pejabat Dinas Kesehatan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Jamkesda, Emiaty dan Kepala Bidang Pelayanan Dasar,Hasnawati.
Keduanya pun saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare.(*)