Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak 448 Pasutri di Sidrap Ikuti Nikah Massal Tahun Ini

Mereka mengikuti sidang tersebut untuk mendapatkan legalitas pernikahan.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/FATHIN
Kantor Pengadilan Agama Sidrap 

TRIBUNSIDRAP.COM - Sedikitnya 448 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Sidrap mengikuti sidang isbat nikah massal tahun ini.

Mereka mengikuti sidang tersebut untuk mendapatkan legalitas pernikahan.

Peserta sidang isbat adalah mereka yang sudah menikah menurut agama, namun belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Isbat nikah massal yang diikuti 448 pasangan suami isteri di delapan kecamatan itu belum terdaftar di negara," kata Panitera Pengadilan Agama Sidrap, HM Basir Makka, Selasa (9/8/2016)

Basir menjelaskan, pasutri yang ikuti sidang isbat nikah terdiri dari Kecamatan Dua Pitue 54 pasutri, Pitu Riase 109 pasutri, Panca Rijang 39 pasutri, Baranti 86 pasutri dan Watang Pulu 58 pasutri.

Selain itu, juga terdapat di Kecamatan Kulo sekitar 67 pasutri, Pitu Riawa 61, dan Panca Lautang 28 pasutri.

"Sidang itu kita dilaksanakan di masing-masing kecamatan mulai Dua Pitue hingga Panca Lautang dengan biaya yang lebih murah,” ujar Basir.

Pasangan suami istri yang ikuti itu rata-rata usia pernikahannya di bawah tahun 1980-an yang belum sama sekali memiliki surat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Drs Syahrul Fahmi menambahkan, sidang isbat nikah massal baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sidrap dan diharapkan tahun depan dapat terlaksana dengan baik.

"Insya Allah, tahun depan kita kembali programkan sidang isbat nikah massal ini karena masih banyaknya pasutri di Bumi Nene Mallomo ini belum memiliki buku nikah," kata Syahrul.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved