Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyambi Jual Tremadol, Warga Mallengkeri Ini Diringkus ke Mapolres Pelabuhan Makassar

Saat diinterogasi pihak Polres Pelabuhan Makassar, ia sudah melakoni profesinya sejak tiga bulan lalu.

Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Nekat jualan obat daftar G ilegal, Nurhaeni (41) diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Kamis malam (4/8/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nurahaeni (41) warga Jl Mallengkeri harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perempuan yang hanya tamat SD ini nekat menjual obat daftar G secara ilegal di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut pengakuannya saat diinterogasi pihak Polres Pelabuhan Makassar, ia sudah melakoni profesinya sejak tiga bulan lalu.

Alasannya untuk menambah pendapatan harian.

"Dari interogasi awal ngakunya tiga bulan sudah jualan, alasannya sebagai tambahan pendapatan," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris, Jumat (1/8).

Perempuan paruh baya tersebut diringkus, Kamis (4/8) malam di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya remaja yang kerap mengkonsumsi obat tersebut.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (6/8/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved