Polisi Ringkus IRT Pengedar Ribuan Butir Obat Daftar G Ilegal
Nurhaeni diciduk saat sedang berada di rumahnya di Jl Malengkeri Kecamatan Tamalate.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nekat jualan obat daftar G ilegal, Nurhaeni (41) diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Kamis malam (4/8/2016).
Nurhaeni diciduk saat sedang berada di rumahnya di Jl Malengkeri, Kecamatan Tamalate.
Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa obat somadril sebanyak 315 butir dan tremadol sebanyak 2086 butir.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Andi Aris dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat daftar G.
"Obat yang sering dikonsumsi biasanya oleh para pelaku begal ini marak beredar di wilayah tersebut, jadi berdasarkan laporan kita kembangkan dan akhirnya meringkus satu pelaku," ujar Andi Aris, Jumat (5/8/2016).(*)