Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 71 RI

585 Narapidana Lapas Klas I Makassar Diusulkan dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Untuk remisi yang diberikan jumlahya beragam mulai dari yang paling rendah pemotongan satu bulan masa tahanan dan yang paling tinggi 6 bulan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun/Fahrizal
Lapas Klas 1 Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia , Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mengajukan remisi untuk 585 narapidana.

"Untuk remisi hari raya ini, ada 585 narapidana yang mengajukan remisi, itu terdiri dari narapidana tipikor, teroris, dan sisanya pidana umum," kata Kepala Lapas Klas I Makassar, Marasidin Siregar, Jumat (5/8/2016).

Untuk remisi yang diberikan jumlahya beragam mulai dari yang paling rendah pemotongan satu bulan masa tahanan dan yang paling tinggi 6 bulan.

Marasidin mengatakan, mereka yang mengajukan remisi adalah para narapidana yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama masa tahanan, serta telah menjalani enam bulan masa tahanan.

"Selain itu mereka juga tidak pernah melanggar aturan di lapas, dan rajin mengikuti program pembinaan lapas, seperti pembinaan hukum, dan lain-lain," jelasnya.

Meski demikian, itu baru usulan, sementara kepastian pemberian remisinya baru akan diumumkan menjelang HUT Kemerdekaan nanti.

"Belum tentu diterima semua, tapi biasanya sekitar 80 persen itu sudah pasti diterima," terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved