Wartawan Minta Data Kasus Perceraian, Pengadilan Agama Lutra: Harus Ada Surat
"Mekanisme di sini sudah seperti itu, semua instansi kami berlakukan sama," kata Azis.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Kantor Pengadilan Agama Masamba, di Jl Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (4/8/2016).
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Pengadilan Agama Masamba Kabupaten Luwu Utara ogah menyampaikan data kasus perceraian kepada wartawan tidak bersurat.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Masamba, Abdul Azis, menyatakan syarat itu saat didatangi tribunlutra.com, di kantornya itu, Jl Simpurusiang, Kecamatan Masamba, Kamis (4/8/2016).
"Kalau mau ambil data jumlah perceraian harus ada surat," katanya.
Dia pun menolak wawancara perihal kasus perceraian.
"Mekanisme di sini sudah seperti itu, semua instansi kami berlakukan sama," kata Azis. (*)