Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penganiayaan asal Luwu di Sulawesi Utara

Ashar ditangkap karena mempunyai Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/388/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditresmrimum unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus Ashar (45) warga Topoka kabupaten Luwu, Kamis (4/8/2016).

Ashar adalah pelaku penganiayaan berat. Ia diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulse, URC Polres Palopo dan tim Polres Bolaang Mongondow (Sulut) di desa Buko Utara kecamatan Pinongaluman kabupaten Bolaang Mongondow pukul 01.30 wita dini hari.

Kanit Resmob Polda Sulsel Ajun Komisaris Polisi (Akp) Moch Yunus Saputra mengatakan, Ashar ditangkap karena mempunyai Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/388/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016.

"Pelaku mempunyai laporan polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiram tiga korbannya menggunakan air keras pada tanggal 17 bulan juni lalu," kata Yunus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ashar yang mempunyai locus delic atau lokasi tindak pidana di kabupaten Palopo, telah dikembalikan ke kabupaten Palopo untuk diperiksa secara intensif.

"Saat pelaku mungkin sudah tiba di Palopo, karena kami membawanya melalui jalur udara (pesawat) dan tiba di bandara internasional hasanuddin," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved