Sepanjang 2016, 979 Pasutri Bercerai di Makassar
Hartina mengatakan, beberapa tahun belakangan ini angka perceraian di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang Januari-Juli 2016, Pengadilan Agama Kelas IA Makassar telah memutus 979 perkara perceraian pasutri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Hartinah SH saat ditemui, Kamis (4/8/2016).
Hartina mengatakan, beberapa tahun belakangan ini angka perceraian di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan.
"Kalau kita lihat data, memang permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Makassar selalu mengalami peningkatan," ungkapnya.
Hartina melanjutkan, penyebab percaraian pun beragam, namun pada umumnya disebabkn oleh perselisihan terus menerus antar pasutri.
"Banyak penyebabnya, tapi yang paling sering itu karena pertengkaran terus menerus yang dialami pasangan yang bercerai. Di Bulan Juli saja, dari 93 kasus perceraian, 64 di antaranya disebabkan oleh pertengkaran itu," jelasnya.(*)