Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar Perketat Pengawasan WNA
pengawasan ketat terhadap orang asing merupakan program jangka pendek bagi pria kelahiran Jakarta ini.
Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar, Haspion Irman menjelaskan komitmennya melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan.
Pengawasan ketat terhadap orang asing merupakan program jangka pendek bagi pria kelahiran Jakarta ini.
"Implementasinya adalah membentuk Satgas (Satuan Petugas) Imigrasi di bandara dan pelabuhan memantau kedatangan orang asing masuk ke wilayah ini dengan melakukan pendataan terlebih dahulu," jelas Haspion, Senin (1/8/2016).
Adapun syarat kepengurusan paspor itu di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.
Waktu yang dibutuhkan seorang pemohon untuk penyelesaian paspor membutuhkan waktu tiga hari. (*)
