Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar Perketat Pengawasan WNA

pengawasan ketat terhadap orang asing merupakan program jangka pendek bagi pria kelahiran Jakarta ini.

Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/NURUL ADHA ISLAMIAH
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar Haspion Irman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar, Haspion Irman menjelaskan komitmennya melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan.

Pengawasan ketat terhadap orang asing merupakan program jangka pendek bagi pria kelahiran Jakarta ini.

"Implementasinya adalah membentuk Satgas (Satuan Petugas) Imigrasi di bandara dan pelabuhan memantau kedatangan orang asing masuk ke wilayah ini dengan melakukan pendataan terlebih dahulu," jelas Haspion, Senin (1/8/2016).

Adapun syarat kepengurusan paspor itu di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Waktu yang dibutuhkan seorang pemohon untuk penyelesaian paspor membutuhkan waktu tiga hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved