BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bupati Barru Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Amiruddin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Bupati Barru, Andi Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Amiruddin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (1/8/2016).
Menurut Amiruddin terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang di Barru.
"Menuntut pidana empat tahun dan enam bulan penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan ini, Bupati Barru didampingi setidaknya tidak penasehat hukumnya.
Bupati dua periode ini duduk di kursi pengadilan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam. (*)