Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

"Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo"

Sejumlah warga Sampoddo juga masih beraktifitas di atas lahan tersebut.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunluwu.com
Tanah sengketa yang dimenangkan Muh Nur di Sampoddo Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu (31/7/2016), masih diklaim warga yang tergusur. Dipasangi spanduk tulisan: Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo Berdasarkan Putusan MA - RI Reg: No.783/PDT/1990. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA- Tanah sengketa yang dimenangkan Muh Nur di Sampoddo Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu (31/7/2016), masih diklaim warga yang tergusur.

Dipasangi spanduk tulisan: Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo Berdasarkan Putusan MA - RI Reg: No.783/PDT/1990.

Spanduk terpasang di tengah lahan seluas 25 hektar itu.

Sejumlah warga Sampoddo juga masih beraktifitas di atas lahan tersebut.

"Sekarang warga sampoddo sedang bersiap-siap untuk menggugat kembali lahan miliknya," kata warga bernama Mustamar kepada tribunpalopo.com. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved