"Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo"
Sejumlah warga Sampoddo juga masih beraktifitas di atas lahan tersebut.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunluwu.com
Tanah sengketa yang dimenangkan Muh Nur di Sampoddo Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu (31/7/2016), masih diklaim warga yang tergusur. Dipasangi spanduk tulisan: Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo Berdasarkan Putusan MA - RI Reg: No.783/PDT/1990.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA- Tanah sengketa yang dimenangkan Muh Nur di Sampoddo Kecamatan Wara Kota Palopo, Minggu (31/7/2016), masih diklaim warga yang tergusur.
Dipasangi spanduk tulisan: Tanah Ini Milik Masyarakat Sampodo Berdasarkan Putusan MA - RI Reg: No.783/PDT/1990.
Spanduk terpasang di tengah lahan seluas 25 hektar itu.
Sejumlah warga Sampoddo juga masih beraktifitas di atas lahan tersebut.
"Sekarang warga sampoddo sedang bersiap-siap untuk menggugat kembali lahan miliknya," kata warga bernama Mustamar kepada tribunpalopo.com. (*)