Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Mengurus IMB Online di Kota Palopo.

Data yang dikirim lengkap akan disetujui dan diteruskan ke menu bidang perumahan dan pemukiman.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
tribun/hamdan
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Anthonius Dengen 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Palopo menerapkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online mulai pekan depan.

Untuk mekanismenya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Anthonius Dengen menyebut pembuatan IMB online sangat mudah dan cepat.

Cukup membuka websita www.imbpalopokota.com, dan membuat akun.

"Untuk mengajukan permohonan berkas, cukup memilih menu permohonan saya, setelah itu isi informasi bangunan dan wajib melengkapi status kepemilikan tanah," kata Anthonius.

"Scan KTP, dan gambar rencana bangunan, kemudian dikirim ke bagian loker yang ada dibagian menu, data Anda akan terverifikasi secara otomatis," ucapnya.

Ia menambahkan, data yang dikirim lengkap akan disetujui dan diteruskan ke menu bidang perumahan dan pemukiman.

Jika berkas valid, operator akan menyetujui dan mengubah status menjadi diterima.

Adapun jika tidak valid, maka berkas akan ditolak berdasarkan catatan kekurangan.

" Setelah data masuk, petugas akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencocokkan berkas yang masuk, jika sesuai maka status akan diubah menjadi disetujui, kalau ditolak, operator menyertakan alasannya," jelas Anthonius.

Berkas yang telah disetujui akan ditandatangani oleh kepala dinas dan siap untuk diambil.

Anthonius mengklaim, Palopo akan menjadi kota pertama yang menerapkan IMB online di Sulawesi Selatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved