Telat Bayar, Aliran Listrik Diputus Sementara
mengimbau kepada pelanggan agar melaksanakan kewajiban pembayaran listriknya paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan listrik
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Warning untuk warga yang lagi susah bayar rekining listrik. Saat ini pemangku wewenang penyedia listrik sudah mengeluarkan edaran bagi pelanggan yang tidak mampu membayar tepat waktu. Telat 1-2 bulan akan putus sementara. Kasihan sudah lama tidak mampu bayar akan tambah lagi tagihan dan denda. Kami sadar tanggungjawab. Masyarakat ngerti. Namun saat ini ekonomi lagi tak tentu.. Usaha2 lagi meriang sakit. Tidak bisakah itu semua dijadikan acuan untuk mengeluarkan edaran? singkronkah dengan kondisi sekarang? Tepatkah sekarang dikeluarkan? kami orang susah semua kembali ke masyarakat. tapi kondisi berkata lain. Bagi yang mampu wajar itu biasa tapi bagi kami yang pas2an, kami juga butuh penerangan. tapi kami lagi kesulitan bayar. Dipaksakanpun masih sulit. karena kondisi demikian. Semoga ada secuil hati yang bersih dalam menerapkan satu aturan Jayalah Negeriku.
+6281340915xxx
Jawaban
Terima kasih atas perhatiannya terhadap pelayanan PLN. PLN senantiasa mengimbau kepada pelanggan agar melaksanakan kewajiban pembayaran listriknya paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan listrik. Perlu kami informasikan kembali bahwa tunggakan pembayaran listrik, 1 dan/atau 2 bulan akan berakibat pada pemutusan sementara aliran listrik pelanggan. Adapun tunggakan 3 bulan akan berakibat pada pemutusan rampung dan untuk mendapatkan sambungan listrik harus melakukan permohonan dan pembayaran biaya pasang baru. Tidak lupa pula kami, menghimbau untuk senantiasa melakukan penghematan listrik dengan minimal mematikan 2 titik lampu pada pukul 17.00 sd 22.00, karena disamping untuk menjaga kelangsungan pasokan listrik maka juga berdampak pada pembayaran tagihan rekening pelanggan. Tetima kasih.(*)
Rosita Zulkarnaen
Humas PLN Sulselrabar