Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi, Bendahara Koperasi Multiguna Dijebloskan ke Lapas Makassar

Dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan UMKM.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna, Aswin Akib terpaksa mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar.

Aswin ditahan Rabu (27/02016) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penahanan terhadap tersangka ini , karena Aswin sebagai bendahara diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

"Tersangka diduga terlibat dalam kasus UMKM yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Tujuh tersangka sebelumnya yang ditahan yakni ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swadana, Gemawan Wibawa dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi Rasak.

Ketua KSP yang ditahan secara bersamaan yakni Ketua KSP Multi Guna, AH, Ketua KSP Amar Sejahtera, NS, Ketua KSP Mitra Niaga, TA, Ketua KSP Duta Mandiri, AM dan Ketua KSP Citra Niaga MI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved