Korupsi, Bendahara Koperasi Multiguna Dijebloskan ke Lapas Makassar
Dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan UMKM.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna, Aswin Akib terpaksa mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar.
Aswin ditahan Rabu (27/02016) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penahanan terhadap tersangka ini , karena Aswin sebagai bendahara diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka diduga terlibat dalam kasus UMKM yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Tujuh tersangka sebelumnya yang ditahan yakni ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swadana, Gemawan Wibawa dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi Rasak.
Ketua KSP yang ditahan secara bersamaan yakni Ketua KSP Multi Guna, AH, Ketua KSP Amar Sejahtera, NS, Ketua KSP Mitra Niaga, TA, Ketua KSP Duta Mandiri, AM dan Ketua KSP Citra Niaga MI. (*)