Baru Keluar Penjara, Rahmat Tebas Pegawai Rutan Masamba
Bahkan menurut Endro, Rahmat, baru sekitar dua hari menghirup udara bebas usai ditahan beberapa bulan di Rutan Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Rahmat (19) pelaku pemarangan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba, Abdul Azis (34), ternyata keluar masuk penjara terkait kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Dia itu (Rahmat) adalah residivis," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro, kepada tribunlutra.com, Rabu (27/7/2016).
Bahkan menurut Endro, Rahmat, baru sekitar dua hari menghirup udara bebas usai ditahan beberapa bulan di Rutan Masamba.
"Dia itu baru bebas, tapi berulah lagi," kata Endro.
Saat ini Rahmat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu Utara.
"Kita masih selidiki dimana keberadaannya."(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-luwu-utara_20160630_161330.jpg)