Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Keluar Penjara, Rahmat Tebas Pegawai Rutan Masamba

Bahkan menurut Endro, Rahmat, baru sekitar dua hari menghirup udara bebas usai ditahan beberapa bulan di Rutan Masamba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Rahmat (19) pelaku pemarangan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba, Abdul Azis (34), ternyata keluar masuk penjara terkait kasus penganiayaan dan pengancaman.

"Dia itu (Rahmat) adalah residivis," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro, kepada tribunlutra.com, Rabu (27/7/2016).

Bahkan menurut Endro, Rahmat, baru sekitar dua hari menghirup udara bebas usai ditahan beberapa bulan di Rutan Masamba.

"Dia itu baru bebas, tapi berulah lagi," kata Endro. 

Saat ini Rahmat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu Utara.

"Kita masih selidiki dimana keberadaannya."(*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved