Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Pemkab Sidrap: PNS Dilarang Main Game Pokemon Go

Ruslan meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap untuk serius mengawasi PNS yang coba-coba main Pokemon Go.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
Ivan Ismar/tribunlutim.com
PNS main game Pokemon Go di Kantor Bupati Luwu Timur Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Senin (18/7/2016). 

TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU- Pemerintah Kabupaten Sidrap melarang PNS main game Pokemon Go.

Pemkab Sidrap sudah mengeluarkan surat larangan: Nomor 800/3816/BKD, tanggal 26 Juli 2016.

Sekretaris Kabupaten Sidrap, H Ruslan, yang menandatangani surat tersebut.

"Larangan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah," kata Ruslan kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Selain itu, kata Ruslan, untuk menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.

Ruslan meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap untuk serius mengawasi PNS yang coba-coba main Pokemon Go.

Pemkab Sidrap akan menjatuhkan sanksi jika PNS ketahuan.

Ruslan belum menyampaikan terkait sanksi dimaksud.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved