Demam Pokemon Go
Pemkab Sidrap: PNS Dilarang Main Game Pokemon Go
Ruslan meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap untuk serius mengawasi PNS yang coba-coba main Pokemon Go.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU- Pemerintah Kabupaten Sidrap melarang PNS main game Pokemon Go.
Pemkab Sidrap sudah mengeluarkan surat larangan: Nomor 800/3816/BKD, tanggal 26 Juli 2016.
Sekretaris Kabupaten Sidrap, H Ruslan, yang menandatangani surat tersebut.
"Larangan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah," kata Ruslan kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).
Selain itu, kata Ruslan, untuk menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.
Ruslan meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap untuk serius mengawasi PNS yang coba-coba main Pokemon Go.
Pemkab Sidrap akan menjatuhkan sanksi jika PNS ketahuan.
Ruslan belum menyampaikan terkait sanksi dimaksud.(*)