PN Sidrap Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Investasi Uang Dinar Irak
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi korban terkait kasus ini.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Lusi, terdakwa kasus penipuan investasi uang dinar Irak, dalam sidang lanjutan kasus ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) terdakwa, Senin (25/7/16).
Dalam eksepsinya, Ahmad Lusi meminta kasusnya tidak dilanjutkan
Majelis hakim yang dipimpin Nurmawati menyatakan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan.
"Pekan depan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi korban," ujar Nurmawati sebelum menutup sidang.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi korban terkait kasus ini.
"Beberapa saksi korban berasal dari Sidrap dan luar Sidrap," ujar Anggi di ruang kerjanya,Mapolres Sidrap.