Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Sidrap Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Investasi Uang Dinar Irak

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi korban terkait kasus ini.

Tayang:
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun/Fathin
Pimpinan Yayasan Ummul Khair, Ahmad Lusi 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Lusi, terdakwa kasus penipuan investasi uang dinar Irak, dalam sidang lanjutan kasus ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) terdakwa, Senin (25/7/16).

Dalam eksepsinya, Ahmad Lusi meminta kasusnya tidak dilanjutkan

Majelis hakim yang dipimpin Nurmawati menyatakan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan.

"Pekan depan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi korban," ujar Nurmawati sebelum menutup sidang.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi korban terkait kasus ini.

"Beberapa saksi korban berasal dari Sidrap dan luar Sidrap," ujar Anggi di ruang kerjanya,Mapolres Sidrap.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved