Kejari Maros Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PNPM Tompobulu
Hari Surahman mengatakan, dia ditahan lantaran juga ikut menikmati bantuan tersebut padahal, koperasinya tidak ada.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri, di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Jumat (22/7/2016).
Dalam kasus dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar tersebut, Kejari menyeret seorang ketua koperasi fiktif, Syamsia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam mulai pukul 14.00 wita.
Kepala Seksi (Kasi), Intel Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, dia ditahan lantaran juga ikut menikmati bantuan tersebut padahal, koperasinya tidak ada.
"Dia ditahan berdasarkan hasil pengembangan Kejari pada tahun 2015 lalu. Syamsia ini ikut menerima bantuan dengan cara membuat koperasi fiktif,"ujarnya.
Meski telah menahan tersangka, namun jaksa masih melakukan pengembangan kasus PNPM Mandiri tersebut dan mencari tersangka berikutnya.
Sebelumnya, Kejari menyeret tiga tersangka yakni fasililitator Kecamatan Tompobulu, Irwan Rafi dan Ketua kelompok simpan pinjam perempuan, Nurhaeda serta Ketua UPK PNPM Tompobulu, Muh Yunus, ke Lapas Maros.
"Ini tersangka keempat. Sebelumnya kami menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Terdakwa yang tiga ini, sudah divonis di pengadilan dan sementara menjalani hukumannya," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejari-maros_20160722_172120.jpg)