Disangka Korupsi, Perempuan Ini Dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar
Di hadapan wartawan Nurhayati enggan berkomentar. Tersangka korupsi terkesan malu setelah terjerat kasus ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam turut ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , Jumat (22/07/2016) sekitar pukul 16.00 wita.
Penahanan Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengaan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) pada 2012.
Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.
Di hadapan wartawan Nurhayati enggan berkomentar. Tersangka korupsi terkesan malu setelah terjerat kasus ini. Dia hanya bisa menunduk dan menutup mukanya dengan scrap saat digiring ke mobil milik Kejaksaan.
Selain Nurhayati, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat juga menahan enam ketua koperasi lainya yang turut menerima dana bergulir ini.(*)