Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalapas Klas 1 Makassar Benarkan Tendriajeng Dilarikan ke Rumah Sakit

Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng merupakan yang ketiga kalinya terseret dalam pusaran korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Palopo, Peteddungi Andi Tenriadjeng menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (10/7/2013). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Marisidin Siregar membenarkan mantan Wali Kota Palopo, Tendriajeng dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar.

"Benar, tadi pagi yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit. Awalnya dilarikan ke rumah sakit Faisal, setelah itu dirujuk ke RS Wahidin," kata Marisidin Siregar kepada Tribun.

Menurut Marisidin selama ini terpidana korupsi ini dalam kondisi sehat.

Namun, Kamis (21/07/2016) sekitar pukul 08.00 wita tiba-tiba mendadak sakit pada jantung.

"Dia mengalami gangguan jantung," ujarnya.

Diketahui, Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng merupakan yang ketiga kalinya terseret dalam pusaran korupsi.

Pertama terlibat kasus korupsi dana pendidikan kabupaten Palopo, korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo, dan terakhir didakwa korupsi pengelolaan aset daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved