Isran Noor Persilahkan Suzanna Kaharuddin Mengadu ke Mahkamah Partai
Suzanna Kaharuddin hanya diangkat sebagai Ketua DPP PKPI Sulsel tetapi belum dilantik sebagai ketua periode 2016-2021.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Isran Noor menegaskan Suzanna Kaharuddin hanya diangkat sebagai Ketua DPP PKPI Sulsel tetapi belum dilantik sebagai ketua periode 2016-2021.
"Tolong disampaikab bahwa Suzanna itu sebelumnya diangkat jadi Ketua DPP Sulsel oleh Ketua Umum PKPI tetapi belum pernah dilantik karena bermasalah lalu diberhentikan oleh ketua umum juga," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PKPI Takudaeng Parawansa (50) mengutip pesan singkat Isran Noor, Kamis (21/7/2016).
"Jadi SK yang dipegang oleh Suzanna sudah dibatalkan oleh Ketua Umum yang sama, itu sah. Sudah ditunjuk penggantinya melalui SK ketua umum dan sudah dilantik. Kalau tidak mau terima sesuai AD dan ART sebaiknya dia mengadu saja kepada mahkamah partai jangan cuma ngomong di koran. Kalau dia tetap mengaku masih Ketua DPP Sulsel itu palsu," tambah Takudaeng Parawansa.
Sebelumnya, Ketua DPP PKPI Sulsel Suzanna Kaharuddin menyatakan Surat Keputusan (SK) No 16/SKEP/DPN PKP Indonesia/III/2016 tentang kepengurusan baru DPP PKPI Sulsel Periode 2016-2021 masih berlaku dan ditandatangani langsung Ketua DPN dan Sekjen DPN PKPI.
"Yang menandatangani SK kepengurusan baru saya itu ketum dan Sekjen DPN PKPI bukan Wasekjen seperti SK pengangkatan Takudaeng Parawansa sebagai Plt Ketua DPP PKPI Sulsel," kata Suzanna Kaharuddin Rabu (1/6/2016) lalu.
Pengangkatan Wasekjen DPN PKPI Tukudaeng Parawansa sebagai Plt Ketua DPP PKPI Sulsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 104/SKEP/DPN PKP IND/V/2016, tanggal 31 Mei 2016. "Tidak ada yang tahu pengangkatan Parawangsa sebagai Plt Ketua DPP PKPI Sulsel," kata anggota Komisi C DPRD Sulsel ini.
Suzanna menambahkan, seharusnya jika terjadi hal demikian Koordinator Wilayah (Kowil) DPN PKPI Wilayah Sulsel ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas ketua, bukan malah Wasekjen DPN PKPI. "Kan ada korwil yang bisa menjadi Plt, lagian tidak ada masalah di PKPI Sulsel," ujar Suzanna.(*)