Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disangka Korupsi, Dua Ketua Koperasi di Makassar Dijebloskan ke Lapas

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar , s

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Disangka Korupsi, Dua Ketua Koperasi di Makassar Dijebloskan ke Lapas
Salahuddin

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat resmi menahan dua ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swadana Makassar, Gemawan Wibawa, dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi Rasak, Kamis (21/07/2016).

Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bergulir Koperasi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Makassar, tahun 2014.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar , sekitar pukul 19.15 wita , setelah menjalani pemeriksaan hampir enam jam lebih di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan penahanan tersangka karena memenuhi syarat Objekti dan Subyektif . Salah satunya dikhawatirkan akan menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti serta ditakutkan akan mengulangi perbuatanya.

"Penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Bilamana keteranganya dibutuhkan tidak akan memanggilnya lagi dan langsung menjemputnya," jelasnya.

Penyidik Kejaksaan mengusut kasus ini setelah ditemukan adanya beberapa koperasi penerima dana bergulir tersebut, tidak dilakukan verifikasi. Pasalnya ada beberapa koperasi penerima dana koperasi diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.

Adapun informasi diperoleh Tribun, dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, ada yang menerima bantuan hingga Rp 25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.

Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan sementara, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 916 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved