Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Palopo Akui Ada Kesalahan Eksekusi Tanah di Sampoddo

Lahan sengketa yang diduga salah objek, salah satunya SPBU Sampoddo yang merasa telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pa

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo, Yuli Hadi 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Eksekusi 25,5 hektar tanah di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Sulawesi Selatan, Senin (18/7/16), diprotes sejumlah warga karena beberapa lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo salah objek.

Lahan sengketa yang diduga salah objek, salah satunya SPBU Sampoddo yang merasa telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo, Yuli Hadi, mengakui adanya kesalahan objek tanah yang dieksekusi.

“Memang sempat ada kesalahan, tapi sudah dijelaskan kepada warga dan sekarang sudah tidak ada masalah,”ujar Yuli kepada TribunPalopo.Com, Rabu (20/7/16). 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved