PN Palopo Akui Ada Kesalahan Eksekusi Tanah di Sampoddo
Lahan sengketa yang diduga salah objek, salah satunya SPBU Sampoddo yang merasa telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pa
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Eksekusi 25,5 hektar tanah di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Sulawesi Selatan, Senin (18/7/16), diprotes sejumlah warga karena beberapa lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo salah objek.
Lahan sengketa yang diduga salah objek, salah satunya SPBU Sampoddo yang merasa telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo, Yuli Hadi, mengakui adanya kesalahan objek tanah yang dieksekusi.
“Memang sempat ada kesalahan, tapi sudah dijelaskan kepada warga dan sekarang sudah tidak ada masalah,”ujar Yuli kepada TribunPalopo.Com, Rabu (20/7/16).