Kegiatan Meminta Sumbangan di Lampu Merah dan Jalan Raya Ternyata Melanggar Perda Makassar
Bahkan kepentingan sosial pun seperti korban bencana alam pun tetap tidak diperbolehkan kecuali berada di sekitar lokasi bencana.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rupanya meminta sumbangan di jalan raya atau di titik trafick light, baik itu perorang atau kelompok rupanya melanggar Perda nomor 2 tahun 2008.
Plt Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir menyebutkan Perda itu berbunyi tentang anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, Selasa (19/7/2016).
"Meminta sumbangan atau pengalangan dana baik untuk kepentingan perorangan/individu maupun kelompok atau kepentingan organisasi tetap dilarang," katanya.
Bahkan kepentingan sosial pun seperti korban bencana alam pun tetap tidak diperbolehkan kecuali berada di sekitar lokasi bencana.
"Untuk sumbangan bencana alam pun itu akan berlangsung 3 sampai 7 hari saja," tambahnya.