Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kegiatan Meminta Sumbangan di Lampu Merah dan Jalan Raya Ternyata Melanggar Perda Makassar

Bahkan kepentingan sosial pun seperti korban bencana alam pun tetap tidak diperbolehkan kecuali berada di sekitar lokasi bencana.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Kegiatan Meminta Sumbangan di Lampu Merah dan Jalan Raya Ternyata Melanggar Perda Makassar
Net
Plt Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rupanya meminta sumbangan di jalan raya atau di titik trafick light, baik itu perorang atau kelompok rupanya melanggar Perda nomor 2 tahun 2008.

Plt Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir menyebutkan Perda itu berbunyi tentang anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, Selasa (19/7/2016).

"Meminta sumbangan atau pengalangan dana baik untuk kepentingan perorangan/individu maupun kelompok atau kepentingan organisasi tetap dilarang," katanya.

Bahkan kepentingan sosial pun seperti korban bencana alam pun tetap tidak diperbolehkan kecuali berada di sekitar lokasi bencana.

"Untuk sumbangan bencana alam pun itu akan berlangsung 3 sampai 7 hari saja," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved