Ulah Begal di Makassar
Polsek Panakukkang Ringkus DPO Begal Asal Rappocini
Terakhir pelaku lakukan curas di perumahan Griya Adipura 7 Juli lalu
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakukkang tangkap satu pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) alias begal Budi (37) di rumahnya Jl Emmy Saelan lorong 4 kecamatan Rappocini kota Makassar, Sabtu (16/7/2016).
Kapolsek Panakukkang Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi Rahman mengatakan, pelaku ditangkan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panakukkang karena punya catatan melakukan tindakan kriminal.
"Pelaku ini ditangkap karena ditahu terakhir pelaku lakukan curas di perumahan Griya Adipura sekitar tanggal 7 lalu," kata Kompol Wahyudi.
Penangkapan itu juga menguatkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/1157/VII/2016/Sektor Panakukkang tanggal 7 juli 2016.
Wahyudi menyebutkan, saat di amankan dari tangan pelaku, petugas Reskrim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 450 ribu hasil Curas di Jl Adipura perumahan Griya Adipura. (*)