Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Identitas Pengedar Narkoba Jaringan Sapiria yang Ditangkap di Pangkep

Saat ini ketiga orang yang diduga pengedar tersebut telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan proses hukum.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Timur/Munjiyah
Dua dari tiga pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Pangkep. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Polres Pangkep merilis identitas tiga pengendar narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Pangkep.

Yaitu Harianto alias Anto (45) warga Jl Muh Jufri X Kecamatan Tallo, Makassar yang ditangkap di Jl Sultan Hasanuddin depan RSUD Pangkep, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel pada Selasa (12/7/16).

Hasil pengembangan, Satuan Narkoba Polres Pangkep dibantuk anggota Polsek Tallo, kemudian menangkap Arifuddin Bin Marjuni, pegawai PD Pasar Pannampu warga Jl Dg Ngunjung 2 No. 4 Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (14/7/2016), sekitar pukul 10.00 Wita, di Lantai II Kantor PD Pasar Panampu, Makassar.

Dari tangan Arifuddin disita sebuah ponsel Samsung lipat warna putih yang digunakan Arifuddin bertransaksi narkoba dengan Anto.

Beberapa jam kemudian, polisi Farman alias Rahmat, warga Jl Pannampu, Kelurahan Pannampu, Kecamtan Tallo, Kota Makassar.

Barang bukti yang disita dari Farman, yaitu dua saset sabu-sabu masing-masing seberat satu gram, sebuah ponsel Samsung lipat warna biru, dan smartphone OPPO warna pink.

Saat ini ketiga orang yang diduga pengedar tersebut telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan proses hukum.

"Ketiganya akan dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi.

Ketiganya diduga pengedar jaringan kampung narkoba, Kampung Sapiria, Makassar.

AKP Badollahi menambahkan, kuat dugaan jaringan Pannampu-Sapiria ini menyalurkan sabu-sabu ke Kabupaten Pangkep.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved