Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pembunuhan Siswa SMK Kartika Disidang di PN Makassar

Terdakwa pembunuhan atas nama Muh Subhan (21) warga Aspol Blok B3 no 1, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar SMK Kartika Bhakti Makassar bernama Irfan Salli alias Pando (18), warga jalan Sukamaju VI no 66, Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/07/2016) siang. Terdakwa pembunuhan atas nama Muh Subhan (21), warga Aspol Blok B3 no 1, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar SMK Kartika Bhakti Makassar bernama Irfan Salli alias Pando (18), warga jalan Sukamaju VI no 66, Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/07/2016) siang.

Terdakwa pembunuhan atas nama Muh Subhan (21), warga Aspol Blok B3 no 1, Makassar.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Setidaknya empat saksi dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan Tribun terdakwa yang mengenakan baju tahanan warna merah nampak didampingi sejumlah penasehat hukumnya.

Diketahui, Korban tewas akibat dikeroyok dan ditikam pada hari Kamis (7/4/2016), sekira pukul 18.30 Wita, di depan Aspol Tello, Jalan Urip Sumoharjo, sebelumnya sempat dilarikan ke ruang UGD RS Ibnu Sina.

Akibat tikaman senjata tajam serta luka lebam di sekujur tubuh korban, membuat nyawa korban tidak tertolong lagi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved