Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Sidrap Tolak Gugatan Pra Peradilan Terdakwa Investasi Bodong

Kuasa hukum Polres Sidrap, Ridwan, mengatakan ditolaknya gugatan Ahmad Lusi karena dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun/Fathin
Ahmad Lusi, tersangka penipu berkedok penggandaan uang dinar 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan Ahmad Lusi terhadap Polres Sidrap, Selasa (12/7/2016).

Ahmad Lusi, Koordinator Yayasan Ummul Khair, merupakan terdakwa kasus investasi bodong atau bisnis penggandaan uang dinar Irak.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar menyambut gembira putusan hakim Ahmad Maulana ini.

Menurutnya, putusan tersebut sebagai kemenangan masyarakat yang telah menjadi korban investasi bodong Ahmad Lusi yang beroperasi sejak 2003 hingga 2006.

Anggi menjelaskan, penangkapan Ahmad Lusi dkk, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkasnya ke Kejari Sidrap  sudah sesuai standar operasional prosedur kepolisian.

"Sejak awal saya sudah yakin gugatan tersebut akan ditolak pengadilan," kata Anggi.

Kuasa hukum Polres Sidrap, Ridwan, mengatakan ditolaknya gugatan Ahmad Lusi karena dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved