PN Sidrap Tolak Gugatan Pra Peradilan Terdakwa Investasi Bodong
Kuasa hukum Polres Sidrap, Ridwan, mengatakan ditolaknya gugatan Ahmad Lusi karena dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan Ahmad Lusi terhadap Polres Sidrap, Selasa (12/7/2016).
Ahmad Lusi, Koordinator Yayasan Ummul Khair, merupakan terdakwa kasus investasi bodong atau bisnis penggandaan uang dinar Irak.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar menyambut gembira putusan hakim Ahmad Maulana ini.
Menurutnya, putusan tersebut sebagai kemenangan masyarakat yang telah menjadi korban investasi bodong Ahmad Lusi yang beroperasi sejak 2003 hingga 2006.
Anggi menjelaskan, penangkapan Ahmad Lusi dkk, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkasnya ke Kejari Sidrap sudah sesuai standar operasional prosedur kepolisian.
"Sejak awal saya sudah yakin gugatan tersebut akan ditolak pengadilan," kata Anggi.
Kuasa hukum Polres Sidrap, Ridwan, mengatakan ditolaknya gugatan Ahmad Lusi karena dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.