Irjen Kemenkum HAM: Dua Sipir Lapas Narkoba Gowa Disanksi Pecat
Dua hari terakhir, semenjak berada di Makassar, kampung halamannya, Irjen Kemenkum HAM, berkunjung ke dua lapas di Sulsel.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN-TIMUR.COM- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aidir Amin Daud, menegaskan dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LApas) Narkotika Klas II Sungguminasa, Gowa, Sulsel, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, akan dipecat sebagai abdi negara.
"Keduanya oleh pimpinan rutan di sini sudah dinonaktifkan karena terlibat urusan narkoba. Pasti akan dihukum.
Biasanya hukuman disiplin berat. Bisa sampai pemecatan," kata Aidir di sela kunjungan dinas ke Lapas Narkoba Sungguminasa, Bollangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (4/7/2016) siang.
Dua hari terakhir, semenjak berada di Makassar, kampung halamannya, Irjen Kemenkum HAM, berkunjung ke dua lapas di Sulsel.
Minggu (3/7/2016), petang, mantan Ketua KPU Sulsel ini, berbuka puasa dan memberi pengarahan di LP Klas I Gunungsari, Jl Sultan Alauddin, Rappocini, Makassar.
Di dua tempat itu, Aidir menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK menjadikan penegakan hukum di internal lembaga aparatur sebagai prioritas untuk perbaikan kinerja Dan reformasi birokrasi.
Irjen menjelaskan, kemenkum HAM memberikan perhatian besar ke penegakan hukum bagi aparaturnya.
"Selama enam bulan terakhir ini ada 19 petugas lapas di seluruh Indonesia yang dipecat, karena tindak indisipliner, termasuk penggunaan narkoba.
Awal Juni 2016 lalu, menteri hukum dan HAM S Laloy, juga menggelar seremoni khusus penanggalan seragam oknum sipir di lapangan upacara Kemenkum HAM di Jakarta.
Aidir didampingi Kakanwil KemenkumHAM Sulsel Sahabuddin Kilkoda, dan Kepala Rutan Narkoba Sungguminasa Victor.
Dalam kunjungan-ikut menyaksikan lomba adzan yang sedang berlangsung di sana.
Seperti diketahui- dua petugas Rutan Narkoba Sungguminasa sedang diproses hukuman disiplinnya oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham di Jakarta.
"Ya sudah dipecat," jelas Aidir.
Menurut Aidir - itu komitmen Menteri Hukum Laoly untuk tidak menolerir pelanggaran narkoba. (*)
AKASSAR, TRIBUN -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aidir Amin Daud, menegaskan dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LApas) Narkotika Klas II Sungguminasa, Gowa, Sulsel, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, akan dipecat sebagai abdi negara.Menurut Aidir - itu komitmen Menteri Hukum Laoly untuk tidak mentolerir pelanggaran narkoba.