KTP Konvensional Sudah Tak Lagi Berlaku di Makassar, Segera Urus Elektronik
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba mengatakan, KTP Konvensional ini tidak berlaku lagi di Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apakah anda pemegang KTP Konvensional ? Dimas Catatan Sipil Makassar rupanya tidak lagi mengakui KTP tersebut, Minggu (3/7/2016).
Olehnya jika masih merasa memegang KTP Konvensional segeralah menggantikannya dengan e - KTP (Elektrik) dengan melapo dan menguruanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Jl Teduh Bersinar, Makassar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba mengatakan, KTP Konvensional ini tidak berlaku lagi di Makassar.
Ia menyebutkan sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemenadagri) RI, KTP yang mirip dengan E-KTP ini tidak diakui lagi oleh negara, sehingga seluruh pelayanan publik tidak lagi menganggap KTP ini.
"Coba miki sekarang pergi ke Bank pakai KTP konvensiona, pastimi na tolakki," ujar Nielma.
Olehnya besar harapannya, warga yang masih merasa pemegang KTP Konvensional segeralah mengubah dan mengurusnya di Kantor Dinas Catatan Sipil.
Pengurusan ini tidak membebankan biaya kepada warga atau gratis.
Pengalihan data dari Konvensional ke Elektrik itu dilakukan perekaman (foto) dan pendataan ulang.
Nielma pun menambahkan warga yang tidak punya e-KTP segera mengurusnya saat hari pertama bekerja pasca Ramadan ini.
● Apa yang dilakukan jika KTP hilang?
Seperti aturan Disdukcapil Makassar, jika KTP hilang itu harus dilaporkan ke kantor Polisi.
Setelah melapor, pelapor akan diberi surat keterangan hilang. Surat itu bermanfaat sebagai salah satu syarat penerbitan E-KTP yang baru.
Selain surat keterangan hilang, warga juga diminta melampirkan.Kartu Keluarga.