Suami-Istri Asal Takalar Ini Dibekuk Saat Berusaha Selundupkan Sabu ke Lapas
Petugas Lapas Kelas II Takalar menggagalkan aksi penyeludupan Rahmatia ini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

HANDOVER
Pasangan suami istri asal Takalar, Sulawesi Selatan, Supardi-Rahmatia berusaha menyelundupkan sebungkus sabu jenis narkotika ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II, Takalar, Sabtu (2/7/2016) sekitar pukul 11.40 wita.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pasangan suami istri asal Takalar, Sulawesi Selatan, Supardi-Rahmatia berusaha menyelundupkan sebungkus sabu jenis narkotika ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II, Takalar, Sabtu (2/7/2016) sekitar pukul 11.40 wita.
Petugas Lapas Kelas II Takalar menggagalkan aksi penyeludupan Rahmatia ini.
Rahmatia mencoba menyelundupkan sabu dengan menempel barang 'haram' itu di paha kanan kemudian diplester.
"Rahmatia sudah kita tahan dan kita sudah laporkan ke Kakanwil Hukum dan HAM (Syahabuddin Kilkoda)," ujar Humas Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, Yani.
Yani menganggap Rahmatia bisa mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan UU Narkotika. (*)