Setelah Lebaran, Bupati Barru Jalani Sidang Lagi
Sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengagendakan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur setelah lebaran. Sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.
"Selesai Lebaran tepatnya tanggal 11 nanti kita agendakan sidang lanjutan terdakwa Andi Idris Syukur dengan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa,"kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun, Jumat (1/7/2016).
Ibrahim menuturkan sebenarnya Senin lalu telah dijadwadlkan pemeriksaan saksi dan terdakwa, hanya saja bupati dua periode tersebut tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Terdakwa melalui kuasa hukumya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan karena kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andi Idris Syukur dinyatakan mengalami sakit gangguan metabolisme pada pencernaan. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjukkan terdakwa kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Andi Indris Syukur diruang sidang.
Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis.Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/surat-pemberhentian-bupati-barru_20160630_193200.jpg)