Pansus Akan Revisi Raperda LAD
"Ada naskah yang akan dirubah. Itu pada pasal 3 bab III. Ada beberapa poin tapi belum kita pastikan yang mana," katanya, Kamis (30/6/2016).
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa, akan melakukan perubahan atau revisi pada naskah akademik raperda tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus LAD, Kasim Sila usai melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri.
"Ada naskah yang akan dirubah. Itu pada pasal 3 bab III. Ada beberapa poin tapi belum kita pastikan yang mana," katanya, Kamis (30/6/2016).
Kasim, juga menambahkan bahwa dari kunjungan itu Dirjen mengatakan seorang bupati sah-sah saja jika menjadi ketua Lembaga Adat Daerah.
Dan yang menjadi point penting dari hasil kunjungan itu juga, kata Kasim raperda kabupaten dan kota merupakan wewenang dari provinsi. Apakah Mendagri lihat atau tidak itu sudah terserah provinsi.
Salah satu anggota Pansus Raperda LAD, Asriady Arasi mengatakan, pihak Dirjen Otoda meminta agar rancangan itu dikembalikan guna dikaji lebih dalam karena sifatnya sangat khusus.
"Dirjen Otoda minta raperda ini dikaji lagi lebih dalam karena sangat khusus, setelah dikaji baru dikembalikan ke kementerian, " katanya.
Namun lebih lanjut, Asriady mengatakan dari hasil konsultasi, bahwa Dirjen tidak bisa ada bupati menjadi ketua lembaga disebuah daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)