Sidang Tuntutan Kasus Dana Aspirasi Jeneponto Ditunda Setelah Lebaran
Pengadilan Tipikor Makassar menunda sidang yang mendudukkan mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda sidang yang mendudukkan mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin sebagai terdakwa kasus dana aspirasi Jeneponto.
Penundaan sidang kali ini, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Baraf belum memiliki kesiapan untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Permohonan penundaan sidang tuntutan terdakwa, dikerenakan kami belum siap membacakannya di persidangan," kata JPU, Abdullah Rabu (29/6/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, ditunda hingga tanggal 13 Juli 2016 mendatang atau setelah Ramadan.
Sebelumnya terdakwa disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun. (*)